Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Imbauan AJI Bandung Kepada Pengusaha Media

Ini Imbauan AJI Bandung Kepada Pengusaha Media Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Bandung -

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung mengimbau perusahaan media untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya menjelang perayaan Natal 2017.

"Membayar THR merupakan kewajiban perusahaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Aturan ini berlaku pula bagi perusahaan media," ungkap Iman Herdiana selaku Divisi Serikat Pekerja AJI Bandung, dalam siaran persnya, Sabtu (23/12/2017).

Iman menuturkan THR wajib diberikan kepada pekerja media yang telah bekerja minimal satu bulan tanpa melihat status hubungan kerjanya.

Lebih jelasnya, kata dia, Pasal 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menyatakan, THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

"Sehubungan dengan Natal, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menyebutkan bahwa, Natal termasuk Hari Raya Keagamaan di mana perusahaan wajib membayarkan THR pada pekerja/buruh yang merayakan Natal," tuturnya.

Disebutkan pula bahwa pengsaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan tanpa melihat status kerja.

Oleh karena itu, lanjut dia, AJI Bandung menuntut perusahaan membayarkan THR dengan besaran minimal satu kali honor rata-rata per bulan atau minimal satu kali Upah Minimal Kota (UMK).

"THR tersebut harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya," lanjutnya.

Selain itu, lanjut dia, AJI Bandung mengajak seluruh jurnalis dan pekerja media untuk mengawasi proses pembayaran THR.

Jika tidak sesuai dengan ketentuan, AJI Bandung mengajak jurnalis dan pekerja media untuk melaporkannya kepada Bagian Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.

Jurnalis juga diingatkan agar tidak menerima imbalan dari pihak lain di luar perusahaan tempatnya bekerja karena akan melanggar kode etik dan mengurangi independensi. Bagi jurnalis yang tidak menerima THR, disarankan melawan.

Di sisi lain, AJI Bandung meminta pimpinan lembaga pemerintah untuk tidak memberikan THR berupa uang atau barang kepada jurnalis yang melakukan kegiatan peliputan di lingkungan mereka.

Kewajiban memberikan THR menurut AJI Bandung ada di pengusaha media tempat jurnalis bekerja, bukan dari penguasa seperti gubernur, walikota/bupati, pimpinan kepolisian daerah atau kepala dinas.

"Gubernur, wali kota atau bupati lebih baik mengawasi pembayaran THR yang dilakukan perusahaan media. Jika kedapatan ada perusahaan media yang tidak menjalankan Permenaker tentang THR, maka harus diberi sanksi tegas," ungkapnya.

Menurut dia AJI Bandung sendiri sejak Hari Raya Idulfitri 2017 lalu mulai membuka posko pengaduan bagi jurnalis yang mendapat perlakuan tidak adil dari perusahaan. Hingga kini, posko tersebut masaih terbuka.

"Bagi jurnalis dan pekerja media yang merasa haknya yang dilanggar dapat mendatangi Kantor Sekretariat AJI Bandung di Jalan Batik Jogja no. 33, Kota Bandung atau mengirimkan surat elektronik ke [email protected] atau menghubungi nomor narahubung di bawah ini," pungkasnya. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: