Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kak Seto: Korban Kekerasan Seksual Perlukan Restitusi yang Layak

Kak Seto: Korban Kekerasan Seksual Perlukan Restitusi yang Layak Seorang pasien berada di dalam ruang isolasi Rumah Sakit Jiwa Kendari usai mengkonsumsi obat jenis somadril dan tramadol berlebihan, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/9). Selama dua hari tiga orang meninggal dunia setelah mengkonsumsi obat jenis somadril dan tramadol berlebihan sementara 57 orang lainnya masih menjalani perawatan intensif dari pihak RS Jiwa Kendari karena hilang kesadaran. | Kredit Foto: Antara/Jojon
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seto Mulyadi atau kerap dipanggil 'Kak Seto' selaku Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendorong adanya restitusi bagi anak korban kejahatan seksual di Tangerang.

Menurut Seto di Jakarta, Jumat (5/1/2018), hal ini penting karena kerugian yang dialami oleh anak korban kejahatan seksual sangat besar dan kesadaran akan pentingnya restitusi ini pun sudah menemukan titik terang seiring keluarnya peraturan pemerintah tentang restitusi beberapa waktu lalu.

"LPAI menyemangati Polres sejak tahap penyidikan dan mendorong mulai memproses pengajuan restitusi bagi para korban," ungkap Kak Seto.

Seto tak menyebut dengan pasti berapa restitusi yang layak diberikan kepada anak korban kejahatan seksual, tetapi berdasarkan lokakarya di Amerika Serikat, kerugian per anak adalah sekitar 180 ribu dolar AS.

"Sekarang silakan kalikan dengan jumlah anak yang menjadi korban di sini," imbuhnya.

Meski begitu, Seto menilai peran serta masyarakat dalam mengawasi kasus kejahatan seksual pada anak mulai meningkat. Kehadiran semua pihak juga merupakan bukti positif bahwa masyarakat kian tangguh menghadapi kejahatan seksual terhadap anak.

"Masyarakat melaporkan, media aktif memberitakan, dan kepolisian aktif melakukan penindakan," pungkas Kak Seto.

Sebelumnya, seorang oknum guru di Kabupaten Tangerang berinisial WS alias Babeh ditangkap oleh Polresta Tangerang karena diduga melakukan pencabulan kepada puluhan anak didiknya. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: