Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemprov DKI Bakal Tindak Lanjuti Putusan MA Soal Larangan Sepeda Motor

Pemprov DKI Bakal Tindak Lanjuti Putusan MA Soal Larangan Sepeda Motor Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang membatalkan larangan sepeda motor melintasi Jalan M.H. Thamrin, untuk mengembalikan rasa keadilan warga masyarakat.

Mahkamah Agung memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Senin.

"Yaitu sudah terprediksi oleh kami karena itukan membalikan rasa keadilan jadi kebetulan kami memang lagi mengkaji tapi kami menunggu hasil kajian dari pak Yusmada dari Kepala Dinas Bina Marga," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.

Terkait desain jalan MH. Thamrin pasca perapihan trotoar. "Jadi kami kalau dari MA sudah keluar berarti kita harus percepat dan akan ditindak lanjuti," kata Wagub.

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan yang diajukan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Keduanya merasa dirugikan akibat Pergub Nomor 195 Tahun 2014 karena menilai aturan ini tidak memenuhi rasa keadilan dan persamaan kedudukan warga negara di mata hukum.

Dalam putusan itu tertera "mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar". Dengan Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin.

Majelis hakim menyatakan Pasal 1 dan Pasal 3 di Pergub Nomor 195 Tahun 2014 telah bertentangan dengan Pasal 133 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang merupakan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juga bertentangan dengan Pasal 11 undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, dalam pertimbangannya majelis hakim juga menyatakan Pergub Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: