Menteri ESDM Ignasius Jonan menetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tentang penugasan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (P3JBT) dan Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (P3JBKP) tahun 2018 sampai dengan 2022.
Dalam surat keputusan tersebut, penugasan P3JBT diserahkan kepada PT Pertamina (Persero) dan penugasan P3JBKP diserahkan kepada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk.
"Selamat kepada Pertamina dan AKR (PT AKR Corporindo Tbk) yang dapat penugasan Pemerintah melalui BPH Migas untuk penyaluran gasolin ron 88 (premium) dan solar 48. Saya berharap, baik Pertamina dan AKR dapat melakukan pelayanan kepada seluruh penjuru nusantara dengan tidak ragu-ragu," ungkap Menteri Jonan dalam keterangannya, (8/1/2018).
Dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas yang diserahkan kepada PT Pertamina (Persero), terdapat empat poin di dalamnya. Pertama, berisi tentang Keputusan Kepala BPH Migas tentang Penugasan Badan Usaha untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu tahun 2018 sampai dengan 2022. Kedua, terkait kuota volume penugasan dan penyalur pertamina (persero) untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu tahun 2018.
Kemudian yang ketiga, tentang penugasan Pertamina untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak khusus penugasan tahun 2018 sampai dengan 2022. Lalu yang terakhir, tentang alokasi volume penugasan dan penyalur Pertamina untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak khusus penugasan tahun 2018.
Sementara keputusan BPH Migas yang diserahkan kepada PT AKR Corporindo Tbk terdapat dua poin, yakni penugasan badan usaha untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu tahun 2018 sampai dengan 2022, dan kuota volume penugasan dan penyalur PT AKR Corporindo Tbk untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu tahun 2018.
Dalam proses seleksi pemilihan badan usaha, P3JBKP telah mengundang dua badan usaha pemegang izin usaha pengolahan BBM di Indonesia untuk mengikuti proses evaluasi badan usaha calon pelaksana P3JBKP tahun 2018 sampai dengan 2022 yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT Tri Wahana Universal. Dari kedua badan usaha tersebut hanya PT Pertamina (Persero) yang menyatakan kesanggupan untuk menjadi badan usaha P3JBKP tahun 2018 sampai dengan 2022 dengan melalui proses penunjukan langsung.
Pada 2018, Pertamina mendapat kuota penugasan P3JBT sebesar 15.980.000 Kilo Liter (KL), terdiri atas minyak tanah (Kerosene) sebesar 610.000 KL dan minyak solar (Gas Oil) sebesar 15.370.000. Sementara AKR Corporindo sebesar 250.000 KL. Selain itu, alokasi kuota penugasan P3JBKP untuk PT Pertamina (Persero) sebesar 7.500.000 KL.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Fauziah Nurul Hidayah