Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian bersama Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia sepakat menyusun rekomendasi mengenai kebijakan pengelolaan limbah industri. Sinergi ini antara lain bertujuan membangun manufaktur nasional yang berkelanjutan.
Kepala BPPI Kemenperin Ngakan Timur Antara mengatakan kolaborasi ini jadi bentuk komitmen Indonesia pasca ratifikasi Konvensi Stockholm melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Stockholm Convention On Persistent Organic Pollutants (POPs).
Konvensi itu mengidentifikasi 12 bahan yang dikategorikan sebagai bahan pencemar organik persisten yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Untuk itu, Ia pun mendorong industri nasional agar mengoptimalkan pengelolaan sampah secara tepat. Salah satu metode yang dapat dilakukan adalah pendekatan waste to energy. "Selain bisa mengurangi timbulan limbah, pendekatan tersebut juga membantu mengurangi pemanfaatan bahan bakar fosil," jelas Ngakan, Senin (8/1/2018).
Hal tersebut, kata dia, juga mendukung komitmen pemerintah Indonesia dalam upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebagaimana ditargetkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia yang disampaikan pada Paris Agreement tahun 2016.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah