Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Papa Novanto Seret Fredrich Yunadi Jadi Tersangka

Kasus Papa Novanto Seret Fredrich Yunadi Jadi Tersangka Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Informasinya sudah penyidikan, akan diumumkan sore ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Fredrich ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus dengan tersangka Setya Novanto.

Fredrich sendiri mengaku belum mengetahui informasi bahwa dia telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum tahu, tetapi masalah cekal betul," kata Fredrich.

Fredrich Ysudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan atas kaitan dengan proses penyelidikan di KPK.

"Dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka SN (Setya Novanto), KPK mengirimkan surat kepada imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang pencegahan terhadap empat orang, yaitu Fredrich Yunadi, Reza Pahlevi, M. Hilman Mattauch dan Achmad Rudyansyah," kata Febri, kemarin.

Pencegahan itu efektif sejak 8 Desember 2017.

"Tujuannya karena keempat orang tersebut dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia dengan dasar hukum: Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK," tambah Febri.

Fredrich mengundurkan diri sebagai pengacara Setnov pada 8 Desember 2017 saat surat pencegahan dikeluarkan.

Reza Pahlevi adalah ajudan Setnov saat kecelakaan 16 November 2017 ikut dalam mobil Setnov

M. Hilman Mattauch adalah orang yang mengemudikan mobil saat kecelakaan terjadi, sedangkan Achmad Rudyansyah adalah pengacara yang ikut melaporkan pimpinan KPK, Direktur Penyidikan KPK dan Ketua Satuan Tugas kasus e-KTP kepada Bareskrim Polri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: