Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PTDI dan Turki Jalin Kerja Sama Kedirgantaraan

PTDI dan Turki Jalin Kerja Sama Kedirgantaraan Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -
President dan CEO Turkish Aerospace Industries, Inc. (TAI), Temel Kotil, PhD, beserta rombongan mengunjungi PTDI untuk melakukan pembahasan Perjanjian Kerangka Kerja (Framework Agreement) dan meninjau secara langsung fasilitas produksi di hanggar Fixed Wing dan Rotary Wing PTDI. Rombongan diterima oleh Direktur Utama PTDI, Elfien Goentoro beserta jajaran Direksi dan manajemen PTDI. 

Setelah 2003 lalu PTDI mengembangkan pesawat CN235-100 militer menjadi pesawat CN235-100 MPA/ASW untuk Angkatan Laut Turki dan pesawat CN235-100 MSA untuk Badan Keamanan Laut Pantai Turki, PTDI kembali bekerjasama dengan Turki, yakni dengan TAI dalam perjanjian kerangka kerja yang ditandatangani pada 6 Juli 2017 di Ankara, Turki.

Direktur Utama PTDI, Elfien Goentoro menjelaskan hasil kerja sama yang berlanjut dari nota kesepahaman yang ditandatangani antara TAI dan PTDI selama IDEF 2017 ini. Perjanjian kerangka kerja tersebut berisi kesepakatan kedua belah pihak untuk menggabungkan upaya pada domain kedirgantaraan untuk mendukung pengembangan kerja sama kedua negara dalam industri kedirgantaraan.

"TAI akan berpartisipasi dalam kegiatan perancangan konseptual dari Proyek Pengembangan Pesawat Terbang dan UAV di Indonesia yang dilakukan oleh PTDI," katanya kepada wartawan di Bandung, Senin (15/1/2018).

Pembahasan Perjanjian Kerangka Kerja (Framework Agreement) ini dilakukan untuk menjabarkan kerjasama strategis antara para pihak dalam program kedirgantaraan dan untuk bersama-sama membentuk dan menetapkan strategi terbaik yang akan dilaksanakan untuk setiap ruang lingkup kolaborasi.

Adapun ruang lingkup kolaborasi tersebut yang pertama adalah tentang Pemasaran dan Perluasan Produksi Pesawat N219 mengenai rencana program yang akan ditetapkan setelah penerbangan sertifikasi pesawat N219 mencapai 100 jam terbang serta tentang perjanjian industri dan komersial yang akan ditetapkan 2 (dua) bulan setelah Type Certificate N219 dari DGCA Indonesia diberikan, kemungkinan pada akhir tahun 2018. 

"yaitu pengembangan bersama dan Produksi Pesawat N245 mengenai rencana program (rekayasa dan pengembangan industri) yang akan ditetapkan dalam waktu 6 bulan setelah kuartal keempat tahun 2017," papar Elfien.

Selain itu, dibahas juga tentang pembagian kerja untuk disain dan membangun kesepakatan yang akan ditetapkan pada kuartal ketiga tahun 2017. Pembagian kerja untuk desain dan pembangunan sarana pengembangan dan produksi di kuartal ketiga tahun 2018 dan mengkomersialisasikan pesawat N245 yang akan ditetapkan pada kuartal keempat tahun 2018.

Ketiga, yaitu Pemasaran dan Perluasan Produksi Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA)/UAV serta Kemungkinan Pengembangan Lebih Lanjut Untuk Wilayah Asia Tenggara yang akan ditentukan dalam tahapan diskusi berikutnya. Definisi kebutuhan pasar serta pembagian kerja teknik dan industri untuk kedua belah pihak agar segera dan diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah penandatanganan Perjanjian Kerangka Kerja (Framework Agreement) ini. 

Keempat, yaitu tentang Aerostruktur. TAI akan melakukan penilaian kemampuan PTDI dalam rangka pemberian pekerjaan komponen aerostruktur di PTDI, pada kuartal ketiga tahun 2017. Perjanjian komersial hanya dapat ditentukan berdasarkan pada hasil tersebut diatas, kemungkinan pada kuartal pertama tahun 2018.

Elfian menambahkan kerjasama ini juga bertujuan untuk menetapkan kolaborasi strategis antara kedua belah pihak dalam bidang kedirgantaraan dan untuk bersama-sama merumuskan serta menetapkan strategi terbaik pada setiap ruang lingkup kolaborasi terkait. 

"Diharapkan kerjasama ini akan terus berlanjut dan saling menguntungkan kedua industri kedirgantaraan masing-masing negara," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: