Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) melakukan perjanjian kerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir-Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tentang penjaminan pinjaman (kafalah pembiayaan) langsung dan tidak langsung kepada KUMKM.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Direktur Bisnis Penjaminan Perum Jamkrindo Amin Mas'udi bersama Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo didampingi Direktur Pembiayaan Syariah LPDB-KUMKM Jaenal Aripin di Hotel Garden Palace, Surabaya, Jumat (19/1/2018).
Amin Mas'udi mengatakan perjanjian kerja sama ini akan mampu memberikan kemudahan dari aspek penguatan modal bagi KUMKM berbasis konvensional dan syariah. Kerja sama ini, jelasnya, memberikan kesempatan dan peran bagi LPDB-KUMKM untuk memanfaatkan jumlah outlet/jaringan Jamkrindo guna meraih potensi pengembangan koperasi dan UMKM se-Indonesia.
"Pelaksanaan kerja sama ini merupakan bentuk sinergi untuk mendukung para pelaku koperasi dan UMKM dalam mengembangkan usaha," jelas Direktur Jamkrindo.
Ia menambahkan kerja sama penjaminan langsung dan tidak langsung kepada koperasi dan UMKM antara Jamkrindo dan LPDB-KUMKM adalah tindak lanjut dari nota kesepahaman yang sudah ditandatangani sebelumnya baik untuk penjaminan pinjaman konvensional dan juga kafalah pembiayaan kafalah syariah.
Sementara itu, Braman Setyo menegaskan kerja sama ini merupakan suatu momentum perubahan bagi LPDB untuk menjadi lembaga inklusif.
"Ini momentum perubahan dari LPDB karena masih awam dengan penjaminan tersebut," papar Dirut LPDB-KUMKM.
Ia mengungkapkan bahwa dulu LPDB sebagai manajemen negara, berjalan sendiri. "Tapi sejak saya dilantik jadi Dirut LPDB, saya ajak direksi lakukan perubahan. Yang dulu eksklusif, sekarang jadi inklusif," tandas Braman.
Menurutnya, perjanjian kerja sama ini akan membuka jalan bagi KUMKM untuk mendapat pelayanan pembiayaan yang lebih cepat. Jamkrindo memiliki 54 cabang di Indonesia dengan 14 kantor unit pelayanan.
"Kami juga akan membuat pengembangan informasi melalui financial technology. Dengan ditandatangani perjanjian kerja sama ini, pedoman kerjanya harus segera diselesaikan," harapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Cahyo Prayogo