Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, menargetkan pendapatan asli daerah dari restribusi sampah warga mencapai Rp30 miliar pada 2018.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Herman Rozie di Batam, Selasa, menyatakan pemerintah menambah beberapa pelayanan agar target itu tercapai, di antaranya perluasan cakupan layanan dan penerapan pembayaran retribusi dengan nontunai.
Herman Rozie menyatakan pembayaran retribusi nontunai diharapkan dapat memperkecil kemungkinan penyelewengan dana.
"Kami baru uji coba di tiga perumahan, jika hasilnya memuaskan secara bertahap nanti bisa diterapkan di perumahan lainnya," kata dia.
Dinas Lingkungan Hidup juga menambah pelayanan angkut sampah di 20 perumahan dan ruko baru yang berada di Kecamatan Sekupang dan Batam Kota.
Sebanyak 20 lokasi itu adalah perumahan yang baru selesai dibangun tahun lalu dan mulai ditempati warga.
"Penambahan layanan ini akan membuat potensi retribusi sampah meningkat," kata dia.
Saat ini, terdapat sedikitnya 2.000 objek retribusi yang terdiri dari perumahan dan rumah toko yang tersebar di penjuru kota.
Dari seluruh objek retribusi itu, Pemkot mengumpulkan PAD Rp21 miliar.
Hal senada dikatakan Camat Sekupang, Muhammad Arman yang mengatakan terdapat beberapa perumahan baru yang akan dilayani pengangkutan sampah mulai awal tahun.
"Memang ada beberapa perumahan baru yang mulai dilayani tahun ini, seperti perumahan Cipta Land di Tiban Indah," kata dia.
Ia berharap penambahan lokasi pengangkutan dapat berjalan lancar, sesuai dengan jadwal yang sudah diatur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: