Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Manado dari sektor pajak parkir selama 2017 mencapai Rp9,44 miliar.
"Realisasi PAD dari sektor pajak parkir mencapai 115,14 persen, melampaui target yang ditetapkan baik dalam induk maupun perubahan APBD 2017," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Manado, Harke Tulenan, di Manado, Jumat.
Tulenan mengatakan, target PAD Manado dari pajak parkir pada induk APBD adalah sebesar Rp7,7 miliar, namun pada perubahan menjadi Rp8,2 miliar, dan terealisasi Rp9,44 miliar.
"Itu adalah pencapaian yang baik, sebab ada sejumlah titik yang seharusnya menjadi potensi pendapatan daerah, tetapi tak dimanfaatkan, karena pemerintah mau memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dari sektor perpakiran," katanya.
Menurut Tulenan, secara umum, sejak Januari realisasi pendapatan dari pajak parkir memang baik, meskipun pada akhir-akhir tahun justru terlihat agak turun.
Namun dia mengatakan, total pendapatannya justru melebihi target, dan hal tersebut dianggap sebagai prestasi mengingat kondisi saat ini.
Pencapaian kinerja badan pengelola pajak dan retribusi tersebut, mendapatkan apresiasi dari Komisi B DPRD Manado, seperti disampaikan oleh personel Komisi Jimmy Sangkay.
Menurut Sangkay, perangkat daerah yang dipimpin oleh Harke Tulenan tersebut sudah bekerja maksimal, sehingga mencapai hasil yang baik pula, kedepan diharapkan menjadi lebih baik.
"Kami mengusulkan agar badan pengelola pajak dan retribusi daerah, terus memantau dan memperhatikan semua potensi pajak dan retribusi sehingga bisa meningkatka PAD sesuai target yang diharapkan," katanya.
Selain itu, menurut Sangkay yang paling penting adalah bagaimana badan pengelola pajak dan retribusi daerah, mengawasi dan menindaki setiap pelanggaran dari wajib pajak, supaya potensi pendapatan jangan hilang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Gito Adiputro Wiratno
Tag Terkait: