Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PAD Jabar dari Sektor Pajak Pertambangan Capai Rp198 M

PAD Jabar dari Sektor Pajak Pertambangan Capai Rp198 M Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Berdasarkan hasil rekonsiliasi Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) pada 2019 mencatat pendapatan pajak dari perusahaan tambang Rp198 miliar yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat. Untuk tahun ini, target dari pajak tambang Rp358 miliar di luar dana bagi hasil. 

Kepala Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jabar, Dodin Rusmin Nuryadin mengatakan terdapat 19 sektor izin pertambangan. Pihaknya, terus berupaya memberikan kemudahan persoalan perizinan termasuk pertambangan.

"Persyaratannya, diberi waktu 60 hari untuk dikaji dan divisitasi layak atau tidaknya sampai izin akan ditetapkan," katanya disela kegiatan Jabar Punya Informasi (JAPRI) di gedung Sate, Bandung, Kamis (6/2/2020).

Baca Juga: Sang Ketum Gerindra Lantang: Partai Jangan Jadi Kendaraan Orang-orang Cari Jabatan!

Baca Juga: Temukan Puluhan Penambangan Liar, Begini Reaksi Wagub Jabar

Adapun, Kepala Bidang Pertambangan Dinas  Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar, Tubagus Nugraha mengatakan  sekitar 417 perusahaan tambang ilegal  tersebar di seluruh kabupaten/kota termasuk pertambangan yang didekat sungai yang sampai saat ini menimbulkan polemik. 

"Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar berupaya penuh untuk menertibkannya,"ujarnya.

Dia mencontohkan ada aktivitas penambangan dengan memasang excavator di tengah badan sungai seperti di Ciwulan, Cilaki, Cimandiri. Hal itu, termasuk melanggar aturan. 

Sampai saat ini, sudah delapan Deco (alat berat) ditahan di Polda Jabar yang merupakan hasil penangkapan terhadap beberapa perusahaan tambang ilegal. 

"Itu termasuk tambang ilegal. Aturan enggak ada," tegasnya.

Selain itu, penambangan ilegal juga terjadi di wilayah Taman Nasional Halimun gunung Salak yang saat ini sedang diperiksa keberadaannya oleh Polda dan Kodam III Siliwangi. 

"Di sana banyak ditemukan gurandil (tambang ilegal -red). Harus diketahui bersama bahwa tidak boleh ada kegiatan apapun di hutan konservasi," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: