Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, mengatakan, TNI memiliki peran dalam membantu menanggulangi tindak pidana terorisme.
"Usulan untuk mengikutsertakan peran TNI dalam RUU antiterorisme berangkat dari tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan menjamin keamanan bangsa, yakni Operasi Militer Selain Perang (OMSP)," kata Panglima TNI usai menutup Rapim TNI 2018 di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2018).
Panglima TNI pun telah mengirimkan usulan ke DPR soal rumusan peran TNI dalam penanggulangan tindak terorisme karena TNI dinilai punya kemampuan dalam masalah itu.
"Dalam kaitan tugas pokok ini TNI juga memiliki kemampuan untuk itu dari tiga matra, darat, laut maupun udara," kata mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) ini.
Dalam konteks itu, TNI memiliki kewajiban dalam menanggulangi tindak pidana terorisme. "Sebagai penindak dan pemulih tentunya kita memiliki kewajiban untuk juga ikut serta dalam kaitannya adalah penanggulangan teroris," ucapnya.
Dalam usulannya itu, Panglima TNI meminta dalam RUU perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme yang berjudul `Perbantuan Tindak Pidana Terorisme` diganti menjadi `Penanggulangan Aksi Terorisme` serta memasukkan satu pasal untuk mementingkan tugas dan peran TNI.
"Itu hanya bersifat permohonan TNI supaya bisa dimasukkan sehingga bisa dibahas," ucapnya.
Hadi pun membantah RUU itu akan tumpang tindih antara TNI dan Polri karena TNI dan Polri mempunyai kewajiban yang sama dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Itu dalam pembahasan nanti, yang jelas kita sama-sama, TNI-Polri sama-sama memiliki tanggung jawab untuk menjaga adalah satu untuk TNI menjaga keutuhan NKRI," kata mantan Irjen Kementerian Pertahanan ini.
Selain meminta perubahan judul, Panglima TNI juga menyampaikan satu draft pasal yang memberikan TNI amanat melakukan pencegahan, penindakan dan pemulihan. Satu pasal yang diajukan adalah pasal 43 h yang terdiri dari 3 ayat.
Ayat pertama, tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang; Ayat kedua, dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan melalui pencegahan, penindakan, dan pemulihan berkordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan atau kementerian lembaga terkait.
Ayat ketiga, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dalam Peraturan Presiden.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: