Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lagi, Polisi Ciduk Komplotan Sopir Grab Pengantar 'Tuyul' di Makassar

Lagi, Polisi Ciduk Komplotan Sopir Grab Pengantar 'Tuyul' di Makassar Salah satu sudut kota di Makassar, Sulawesi Selatan. | Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Setelah berhasil membongkrak praktik kecurangan sopir pada sistem aplikasi Grab Car pada Minggu, 21 Januari lalu, kepolisian kembali mendapati aksi serupa dilakukan komplotan lain. Bila sebelumnya polisi menciduk tujuh pengemudi taksi online, kali ini ada 10 sopir Grab Car pengantar 'tuyul'. 
 
Ke-10 sopir curang itu masing-masing yakni FR (27), EK (23), Jum (20), MA (24), Juf (23), AR (19), Ar (24), MFR (22), Jus (25) dan Ra (22). Mereka adalah warga Kota Makassar dan Kabupaten Takalar yang dicokok oleh aparat Polsek Rappocini di salah satu kamar kost 205 Pondok Hijau Jalan Karaeng Bonto Tangnga, Rabu, 24 Januari, tepatnya pada sore hari.
 
Komplotan sopir Grab Car itu ditangkap karena diduga telah melakukan melakukan illegal access terhadap sistem elektronik perusahaan taksi online. Modusnya, mereka melakukan transaksi dengan pelanggan atau penumpang fiktif atau istilahnya memakai sistem 'tuyul'. 
 
Wakil Kepala Polrestabes Makassar, AKBP Hotman Sirait, membenarkan penangkapan 10 sopir taksi online yang diduga menggunakan sistem 'tuyul'. Perbuatan mereka, sambung Hotman, bisa dikategorikan penipuan. "Dari laporan masyarakat, kami dapati ada sekelompok sopir taksi online yang melakukan penipuan aplikasi grab atau aplikasi 'tuyul'," kata Hotman, Kamis, (25/1/2018).
 
Dari komplotan sopir Grab Car pengantar 'tuyul', kepolisian menyita 20 handpone yang digunakan dalam melakukan aksinya. Hotman mengatakan pihaknya akan melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan masih adanya sopir dengan modus curang tersebut. Polri ditegaskannya akan memproses hukum pelanggaran mereka. 
 
Sebelumnya, Polda Sulsel telah menangkap 7 orang sopir Grab Car dengan modus serupa. Ketujuh pengemudi tersebut masing-masing berinisial IGA (31), AQM (25), RJ (25), HR (21), KFP (24), TR (24), dan TB (25).  Mereka ditangkap saat berkumpul di sebuah rumah di Jalan Toddopuli.
 
Komplotan sopir Grab Car pengantar 'tuyul' itu menggunakan aplikasi khusus berupa Mock Location. Dengan aplikasi itu, mereka bisa mengendalikan GPS sehingga dari aplikasi Grab seolah-olah sedang bekerja mengantar penumpang. Padahal, nyatanya tidak ada penumpang yang diantar dan mereka sama sekali tidak bekerja. 
 
Dari aksinya, komplotan sopir taksi online curang itu berhasil mengumpulkan Rp50 juta dalam sebulan. Mereka diketahui memiliki banyak akun. Masing-masing akun ditargetkan memanipulasi 15 orderan atau trip perhari sehingga mendapatkan bonus atau insentif per harinya Rp240 ribu dari aplikasi Grab.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: