Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC ) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) memusnakan barang hasil penindakan dan operasi pasar (OP) senilai Rp4 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumbangtim, M. Aflah Farobi mengatakan barang yang dimusnakan tersebut, antara lain, 7,8 juta batang rokok, 26.239 botol minuman mengandung etil alcohol (MMEA), 1.640 kosmetik/obat-obatan/suplemen, 122 buah sex toys dan barang-barang terlarang lainnya.
“Potensi kerugian negara sangat besar totalnya Rp4,4 miliar, kegiatan ini merupakan rangkaian yang telah dilaksanakan satuan kerja di lingkungan Kanwil DJBC Sumbangtim sepanjqng 2017,” ungkapnya disela-sela pemusnahan barang hasil penindakan di Kantor DJBC Boom Baru, Kamis (25/1/2018).
Menurutnya potensi kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar itu diperoleh dari pemusnahan barang di KPPBC TMP B Palembang senilai Rp2,5 miliar dengan potensi kerugian negara Rp3,4 miliar.
Selain itu katanya, KPPBC B Jambi total barang yang dimusnakan sebesar Rp1.039 juta lebih, dengan potensi kerugian negara Rp500 juta, sementara nilai barang dimusnahkan untuk KPPBC TMP C Pangkal Pinang Rp428 juta lebih, dengan potensi kerugian negara Rp 410 juta.
“Untuk pemusnahan barang di Tanjung Pandan, Kepulauan Riau totalnya barang senilai Rp97 juta lebih, dan potensi kerugian negara Rp51 miiar.
Dia berharap peran serta masyarakat dapat membantu. Bahu membahu mengawasi masuknya barang dan beredarnya barang illegal.
Sinergi dengan para penegak hukum lainnya, kata Alfah sangat dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irwan Wahyudi
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: