PT Sarana Multigiriya Finansial (SMF) melakukan sosialisasi terhadap instrumen Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) guna meningkatkan pemahaman stakeholder kepada masyarakat, khususnya para pelaku jasa keuangan.
Direktur SMF Heliantopo mengatakan, EBA berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) sendiri merupakan Efek Beragun Aset yang diterbitkan oleh Penerbit yang portofolionya berupa Kumpulan Piutang dan merupakan bukti kepemilikan secara proporsional atas Kumpulan Piutang yang dimiliki bersama oleh sekumpulan pemegang EBA-SP.
"Sosialisasi ini merupakan upaya aktif SMF dalam rangka memberikan informasi dan pemahaman terkait EBA-SP kepada pelaku jasa keuangan," ungkapnya di Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Menurutnya, berinvestasi di EBA-SP memiliki kelebihan tersendiri. Dimana, EBA-SP termasuk instrumen yang dipersamakan dengan surat berharga negara (SBN) sesuai kriteria ketentuan POJK Nomor 36/2016.
"EBA-SP yang diterbitkan SMF memiliki rating AAA dari Pefindo, dimana rating tersebut mencerminkan kemampuan dan kemauan untuk membayar kewajiban tepat waktu sangat kuat," jelsnya.
Ketentuan mengenai investasi EBA-SP bagi ansuransi telah diatur dalam POJK No. 71/POJK.04/2016 tentang kesehatan keuangan terkait EBA-SP. Tentunya, merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2017.
Ia menyebutkan, regulasi kewajiban EBA-SP masih menggunakan pendukung kredit yang berarti tambahan perlindungan risiko bagi investor pemegang EBA kelas A.
"Sementara beberapa risiko yang perlu dipertimbangkan dalam berinvestasi di EBA-SP antara lain risiko kredit, risiko likuiditas, dan risiko pelunasan dipercepat," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: