Dana kampanye yang digunakan harus dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kata seorang anggota DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/2/2018) mengatakan UU Pilkada meminta pasangan calon menggunakan dana kampanye secara transparan dan akuntabel serta sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
Politisi Partai Golkar itu juga mengingatkan bahwa penggunaan serta pembatasan dana dalam acara-acara kampanye sudah diatur oleh regulasi yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia mencontohkan untuk kampanye dalam bentuk rapat umum, penghitungan dilakukan dengan menghitung jumlah peserta dikali frekuensi kegiatan, kemudian dikali standar biaya daerah.
Selain itu, ujar dia, apabila paslon menggunakan jasa konsultan, ini juga sudah diatur pembatasan biayanya.
"Pembatasan penggunaan dana kampanye ditetapkan oleh KPUD Provinsi dan kabupaten/kota dengan berkoordinasi dengan parpol pengusung paslon. Kalau ketentuan ini dilanggar, sanksinya bisa pembatalan sebagai calon," papar Hetifah.
Dia juga mengingatkan pasangan calon untuk dapat melakukan pembukuan dana kampanye sejak awal masa kampanye agar lebih mudah dalam melaporkan dana kampanye yang akan diaudit oleh KPU.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: