Warta Ekonomi, Makassar -
Pemerintah Provinsi Sulsel secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2017 ke Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Sulsel, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Selasa, 20 Maret. LKPD dari Pemprov Sulsel itu disetor langsung oleh Gubernur Syahrul Yasin Limpo.
Penyerahan LKPD dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat 3 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Regulasi itu mengatur bahwa gubernur, bupati dan wali kota menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Setelah prosesi itu, LKPD disampaikan oleh BPK kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah. Selanjutnya, BPK akan menugaskan para pemeriksa terbaiknya untuk melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan.
Gubernur Syahrul menyampaikan pelaporan keuangan dilakukannya merujuk pada prosedur. Semuanya diklaim sudah on the track dan segera memasuki tahapan pemeriksaan. "Sudah diserahkan tadi, semua rasanya on the track, sekarang dalam proses pemeriksaan," ujar Gubernur Sulsel dua periode tersebut.
Ia berharap prestasi Sulsel untuk laporan keuangan dengan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang telah diraih selama tujuh kali dapat dipertahankan. "Sulsel juga telah meraih tujuh kali predikat laporan keuangan dengan predikat opini WTP. Saya berharap Sulsel mampu mendapatkan bisa raih opini WTP yang ke-delapan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: