Saat ini pemerintah terus fokus untuk menanggulangi faktor-faktor yang menghambat kemudahan berusaha/berinvestasi, pembangunan infrastruktur, dan pengembangan wilayah. Salah satu faktor utamanya adalah tumpang tindih kebijakan antar-lembaga pemerintah, terutama dalam hal perizinan dan pemanfaatan ruang.
Kebijakan Satu Peta (KSP) yang diamanatkan dalam Perpres 9/2016 menjadi upaya Pemerintah untuk mewujudkan peta dengan satu referensi dan satu standar agar dapat dijadikan acuan bersama penyusunan kebijakan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional dengan perencanaan yang diintegrasikan data spasial.
Dalam menjalankan mandat Perpres No. 9 Tahun 2016 mengenai Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (PKSP), Sekretariat Tim PKSP menyusun satu peta melalui tiga tahap, yaitu (1) Kompilasi, (2) Integrasi, dan (3) Sinkronisasi. Kegiatan Kompilasi dilakukan untuk mengumpulkan peta tematik dari Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda). Selanjutnya, kegiatan Integrasi dilaksanakan dengan melakukan standardisasi dari kualitas peta tematik yang didasarkan atas kondisi peta dasar (Peta RBI).
Sementara kegiatan Sinkronisasi adalah sebagai upaya pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan antar-IGT dengan kegiatan utama berupa membuat rekomendasi dan rumusan penyelesaian konflik antar-data IGT.
Selama dua tahun terakhir, Sekretariat Tim Percepatan KSP (PKSP) telah melaksanakan kompilasi dan integrasi Informasi Geospasial di wilayah Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara. Tahun 2018, Sekretariat PKSP akan fokus menyelesaikan kompilasi dan integrasi di wilayah Jawa, Maluku, dan Papua.
Menindaklanjuti hasil kegiatan Kompilasi dan Integrasi pada 2017 lalu, Sekretariat akan mulai melakukan kegiatan Sinkronisasi di Maret 2018 untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih antar-peta tematik.
Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretariat Tim PKSP mengadakan Sosialisasi kegiatan sinkronisasi Tumpang Tindih Antar Peta Tematik Sektor Kehutanan, Pertambangan, Pertanahan, dan Tata Ruang untuk Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Sasaran yang dituju dalam kegiatan ini adalah Pemerintah Daerah mampu untuk memahami alur penyelesaian konflik pemanfaatan ruang/perijinan lahan di sektor kehutanan, pertambangan, pertanahan, dan tata ruang sekaligus berperan aktif mendukung kegiatan ini dengan pemerintah pusat.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mengkomunikasikan tahapan dan target waktu proses Sinkronisasi, serta mendapatkan masukan yang komprehensif dari peserta kegiatan terkait penyelesaian permasalahan tumpang tindih kawasan," ungkap Bambang Adi Winarso,Plt Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Sosialisasi Sinkronisasi PKSP.
Kegiatan sinkronisasi sebagai amanat tugas Satgas 2 dalam Perpres 9/2016 pasal 7 (5) akan dilakukan dengan fokus pemberian rekomendasi dan rumusan penyelesaian masalah. Metodologi yang dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut diawali (1) proses spatial overlay analysis yang komprehensif untuk menghasilkan analisa regulasi tumpang tindih data IGT, (2) melakukan skala prioritasi isu tumpang tindih data berdasarkan usulan dari Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga dengan mempertimbangkan dampak dan urgensinya dalam bentuk desk studi analysis, dan (3) debottlenecking tumpang tindih dengan output perbaikan dan penyelesaian produk hukum yang tepat untuk penyelesaian konflik perizinan pemanfaatan ruang dan perencanaan ruang.
Dengan begitu, diharapkan pada Agustus 2018 saat momen peluncuran PKSP oleh Presiden RI, sudah ada yang dapat diselesaikan sinkronisasinya minimal untuk pulau Kalimantan.
Untuk itu, komitmen yang kuat terutama dari Pemda sangat dibutuhkan untuk merealisasikan kegiatan Sinkronisasi ini. Sekretariat Tim PKSP juga akan terus berupaya untuk memfasilitasi dan melibatkan pemerintah daerah dalam kegiatan Sinkronisasi. Ke depannya, penyelesaian sinrkonisasi dapat mendorong Informasi Geospasial dapat digunakan secara benar dan tepat untuk mendukung terwujudnya agenda prioritas Nawacita dan bukan hanya sekadar angan-angan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah