Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Serikat Karyawan Ungkap Penolakan Perpanjangan Kontrak JICT-Pelindo II

Serikat Karyawan Ungkap Penolakan Perpanjangan Kontrak JICT-Pelindo II Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Serikat Karyawan (Sekar) PT Jakarta International Container Terminal (JICT) akhirnya membuka suara ihwal gerakan menolak perpanjangan kontrak JICT-Pelindo II.

Sekretaris Jendral Serikat Karyawan JICT, Mufti, mengatakan sebagian karyawan yang menolak perpanjangan kontrak itu mengincar pesangon besar.

"Itu ada dalam perjanjian kerja bersama (PKB) antara pekerja dan direksi JICT," ungkap Muft dalam rilisnya di Jakarta, Minggu (25/3/2018).

PKB 2013-2015 yang ditandatangani SP JICT dan Direksi JICT, dalam pasal 99, tercantum beberapa klausul kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan kepada pekerja jika kontrak JICT berakhir. Dari lima poin dalam pasal 99 itu, poin E menyebut klausul tentang rasionalisasi.

Kompensasi perusahaan kepada para karyawan adalah 10 x masa kerja (dalam tahun) x upah pokok. Sederhananya, seorang karyawan JICT dengan masa kerja 20 tahun akan mendapat pesangon 200 kali gaji pokoknya saat kontrak JICT berakhir di 2019.

Sementara itu, gaji pokok dan penghasilan pekerja JICT hingga kini merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia.

Dokumen penghasilan pekerja JICT yang pernah beredar ke publik menyebut penghasilan pekerja di JICT berkisar antara Rp600juta-Rp1,6 miliar per tahun atau Rp50 juta-Rp133 juta per bulan di tahun 2016 silam.

"Yang ada di pemikiran pekerja level grass root, jika dilakukan rasionalisasi, mereka akan mendapatkan uang pesangon yang banyak. Padahal, itu salah karena rasionalisasi baru dilakukan jika JICT dibubarkan," ujar Mufti.

Ia menambahkan jika kontrak JICT tidak diperpanjang, sebagai entitas usaha, JICT tidak serta merta bubar dan sebagai perseoan terbatas kepemilikan saham perusahaan tetap sama yaitu Pelindo II dan Hutchison Port Holding.

Itu sebabnya Sekar JICT mendorong perpanjangan kontrak. Selain memberikan kepastian mengenai nasib karyawan, juga akan menguntungkan konsumen dan ekonomi Indonesia. Menurut dia, investasi di JICT akan terus membesar, sehingga kualitas dan kecepatan layanan yang meningkat akan mendorong efisiensi logistik di pelabuhan.

"Menurut kami, perpanjangan kerja sama memberikan manfaat jangka panjang bagi para karyawan. Kalau kontrak berakhir, status karyawan JICT justru menjadi tidak jelas. Karena itu, fokus kami saat ini adalah bekerja profesional agar perusahaan maju dan karyawan juga makin sejahtera," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: