Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Makassar terus meningkatkan fasilitas kesehatan untuk menunjang pelayanan. Seiring dengan penambahan jumlah peserta JKN-KIS, BUMN di bidang kesehatan terus memperluas kerjasama dengan sejumlah rumah sakit.
Teranyar, BPJS Kesehatan Cabang Makassar menggandeng dua rumah sakit atau RS swasta di Kota Makassar yakni RSIA Amanat dan RS Luramay. Kedua RS ternama di Kota Daeng itu per 1 April 2018 mulai menerima peserta JKN-KIS. Bergabungnya RSIA Amanat dan RS Luramay membuat BPJS Kesehatan Cabang Makassar kini memiliki 46 RS yang melayani pasien JKN-KIS.
Perjanjian kerja sama dua RS itu digelar terpisah. Penandatangan kerjasama RSIA Amanat dilakukan langsung oleh Unting Patri Wicaksono Pribadi selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar dan Nurahma selaku Komisaris RSIA Amanat. Pihak RSIA Amanat menegaskan komitmennya melayani peserta JKN-KIS dengan sepenuh hati tanpa memandang status sosial dan ekonomi.
"Jika nantinya ada hambatan maupun kendala RSIA Amanat siap menerima masukan dari BPJS Kesehatan," ucap Nurahma, dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/3/2018).
Adapun penandatangan kerjasama dengan RS Luramay dilakukan Unting selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar bersama Direktur RS Luramay, Lauritha Sambo P. "Kami berharap kerjasama ini dapat terus berlangsung dengan baik dan kami dapat memberikan pelayanan yang baik sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Lauritha.
Sementara itu, Unting mengharapkan seluruh RS yang menjadi mitra BPJS Kesehatan untuk menunjukkan pelayanan prima. Ditegaskan dia, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang diawasi oleh banyak pihak. Olehnya itu, seluruh RS mitra harus dapat betul-betul memberikan pelayanan terbaik.
Unting juga mengingatkan kepada seluruh pengelola RS mitra BPJS Kesehatan agar tidak memungut iuran tambahan yang dibebankan kepada peserta. "Aturan ini harus diketahui menyeluruh oleh seluruh staf rumah sakit, tidak hanya oleh manajemen," ujar dia.
BPJS Kesehatan juga menghimbau bahwa sesuai aturan yang berlaku setiap tenaga kerja yang berpraktik harus memiliki surat izin yang berlaku untuk menjaga legalitas pelayanan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil