Karakteristik konsumen Indonesia saat ini masih berorientasi pada produk murah dan produk impor serta belum sepenuhnya berani meminta haknya sebagai konsumen. Hal ini terlihat dari masih rendahnya nilai IKK (Indeks Keberdayaan Konsumen) yang baru mencapai 33,70 pada tahun 2017 dari skala 100. Untuk itu, pemerintah melakukan berbagai upaya perlindungan konsumen melalui pemberdayaan konsumen.
Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Srie Agustina, berkata bahwa Kemendag melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah melakukan berbagai upaya perlindungan konsumen melalui pemberdayaan konsumen, apalagi di era ekonomi digital seperti ini.
“Digitalisasi bidang ekonomi menyongsong era revolusi Industri 4.0 perlu disikapi dengan cerdas agar tidak merugikan konsumen maupun pelaku usaha melalui transformasi instrumen perlindungan konsumen ke dalam cara yang lebih kekinian,” tegas Srie dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Tren pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia mengalami perubahan drastis sejak dikenalnya revolusi industri 4.0. Saat ini, Indonesia memiliki sekitar 93,4 juta pengguna internet dan sekitar 71 juta pengguna telepon pintar yang menjadikan internet, dan tentunya transaksi daring (online), sebagai bagian dari gaya hidup yang tercermin melalui perilaku dalam berbelanja.
Srie juga menjelaskan, kemudahan transaksi dalam jaringan online akan menguntungkan konsumen karena dapat diakses hingga lintas negara sehingga pilihan konsumen terhadap produk menjadi semakin bervariasi. Di sisi lain, terjadi perluasan ketidakseimbangan (asimetri) informasi antara konsumen dan produsen yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi konsumen.
"Karenanya, Pemerintah perlu melindungi hak konsumen agar konsumen tetap merasa aman dan diuntungkan dalam bertransaksi secara elektronik," jelas Srie.
Upaya untuk meningkatkan perlindungan konsumen dilakukan Pemerintah secara preventif dan represif. Upaya preventif dimaksudkan agar konsumen mendapatkan informasi yang lengkap terkait perlindungan konsumen sehingga dapat mengetahui hak dan kewajibannya sebelum memutuskan membeli barang/jasa. Salah satu langkahnya adalah dengan penyediaan sistem informasi bagi konsumen melalui Portal Nasional Perlindungan Konsumen yang dapat diakses di www.konsumen-indonesia.id. Portal ini akan diluncurkan saat peringatan puncak Harkonas, Selasa (24/4/2018), oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Sementara itu, upaya represif juga diperlukan agar pelaku usaha lebih bertanggung jawab dalam memproduksi, mengimpor, maupun memperdagangkan barang dan jasa serta menjalankan usahanya dengan memperhatikan kepentingan konsumen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu