Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Praperadilan Cagub Sulteng Ditolak PN Jaksel

Praperadilan Cagub Sulteng Ditolak PN Jaksel Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Kendari yang juga calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun.

"Tadi kami juga dapat informasi terkait kasus yang lain ketika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Asrun salah satu tersangka yang kami proses, ini berarti penyidikannya sah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Sebelumnya, Asrun bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari Tahun 2017-2018. Pokok gugatan praperadilan yang disampaikan Asrun, yaitu pertama tindakan termohon KPK membawa pemohon sebagai tindakan melanggar hukum dan HAM.

KPK pun memberikan jawaban bahwa tangkap tangan terhadap tersangka didasari surat perintah penyelidikan tanggal 24 November 2017. Dalam proses penyelidikan, KPK mendapatkan fakta-fakta indikasi penerimaan hadiah atau janji oleh pemohon. Selanjutnya, terkait penetapan tersangka yang tidak sah karena belum ditemukannya dua alat bukti yang sah.

KPK pun menyampaikan dalil yang disampaikan Asrun bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan proses penyidikan dan bukan penyelidikan adalah keliru dan tidak beralasan. Dalam penyidikan kasus itu, kata Febri, pihaknya juga akan melimpahkan ke tahap lebih lanjut terhadap salah satu pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

Selain Asrun, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus itu antara lain Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, swasta yang juga mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih, dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.

Sebelumnya dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menemukan uang suap sekitar Rp2,8 miliar. Uang dalam pecahan Rp50 ribu itu rencananya akan diberikan kepada Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. Diduga uang tersebut juga untuk kepentingan biaya logitik Asrun yang merupakan ayah dari Adriatma dan juga calon Gubernur Sulawesi Tenggara.

Wali Kota Kendari diduga bersama-sama pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018 senilai total Rp2,8 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: