Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK: 80% Kasus Korupsi Libatkan Pelaku Usaha

KPK: 80% Kasus Korupsi Libatkan Pelaku Usaha Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Medan -

Penindakan kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, 80 % diantaranya melibatkan para pelaku usaha. Sebagai antisipasi untuk menyelesaikan masalah tersebut sekaligus mewujudkan iklim bisnis yang profesional berintegritas, KPK membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Wakil Ketua KPK RI, Saut Situmorang mengatakan, selama ini, 80 % kasus korupsi yang diungkap itu melibatkan para pelaku usaha. Modusnya antara lain suap-menyuap dan gratifikasi untuk mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara, seperti dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

"Hingga Desember 2017, KPK mencatat pihak swasta sebagai pelaku tindak pidana korupsi terbanyak yaitu sejumlah 184 orang dibandingkan pejabat eselon I/II/III sejumlah 175 orang, anggota DPR dan DPRD sejumlah 144 orang, atau kepala daerah sejumlah 89 orang," katanya, Kamis (26/4/2018).

Oleh karena itu, saat ini pihaknya ingin mengajak pemerintah daerah dan pengusaha menyelesaikan bersama kendala yang dihadapi dalam penciptaan lingkungan bisnis yang berintegritas dan mencari solusi untuk kendala-kendala dalam menjaga iklim investasi di daerah.

Ketua Kadin Provinsi Sumut, Ivan Batubara menjelaskan bahwa KAD ini akan beranggotakan unsur-unsur dari pihak pengusaha, pemerintah, dan disupervisi oleh KPK RI langsung.

“Melalui KAD ini, kita akan inventaris permasalahan-permasalahan yang ada di Sumut dan hambatan-hambatan lainnya yang dapat melemahkan aktivitas usaha, perekonomian, dan lambatnya pembangunan di daerah itu tumbuh. Jadi segala hambatan dan halangan, akan kita coba cari solusinya,” pungkas Ivan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: