Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II bersalah terkait praktik monopoli terhadap jasa pelayanan kargo dan pos di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Dalam putusan Majelis KPPU, AP II terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam keterangan resminya, Majelis Komisi mengungkapkan, pasar produk perkara yang diperkarakan adalah adalah jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, khususnya terkait dengan penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan kargo dan pos serta penanganan kargo dan pos. Dengan pasar geografis adalah Bandar Udara Kualanamu Medan.
Majelis juga menilai mengenai tarif ganda (double charge) ketika berjalannya Regulated Agent untuk kargo outgoing dan berlakunya Daerah Keamanan Terbatas (DKT) untuk kargo incoming, terdapat perilaku penyalahgunaan posisi monopoli (abused of monopoly power) yang dilakukan oleh AP II terhadap pengguna jasa terkait pelayanan dan pengiriman kargo dan pos yang justru tidak menciptakan kondisi yang efektif dan efisien dalam kegiatan usaha.
Dalam sidang, Majelis Komisi memutuskan kepada terlapor AP II untuk membayar denda sebesar Rp6.538.612.000 yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Majelis juga meminta terlapor untuk melakukan penurunan penetapan tarif pengiriman (outgoing) kargo dan pos dengan memperhitungkan kegiatan yang hilang setelah diambil alih oleh Regulated Agent (RA) dan mengembalikan proses pengambilan (incoming) kargo dan pos di Bandar Udara Kualanamu tanpa melalui Mitra Usaha PT AP II di Lini II.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah