Petugas Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa seorang penumpang pesawat komersial tujuan Jakarta.
Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar di Banda Aceh, mengatakan, pelaku diamankan berinisial NS (27) bersama barang bukti 210 gram sabu-sabu.
"Pelaku diamankan Sabtu sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku tercatat warga Gampong Arongan Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh," kata Kombes Pol Misbahul Munauwar.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan, pelaku NS diamankan petugas Bandara SIM ketika hendak melewati pintu pemeriksaan X-Ray. Petugas bandara mencurigai sesuatu yang dibawa pelaku.
"Petugas bandara curiga setelah melihat di monitor X-Ray ada sesuatu di bagian selangkang pelaku. Petugas kemudian menggiring pelaku ke ruang tunggu bandara," kata dia.
Setelah diperiksa, kata dia, petugas Bandara SIM menemukan bungkusan berisi kristal bening disembunyikan di pakaian dalam pelaku. Setelah diperiksa, kristal bening tersebut narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku tidak bisa mengelak dan langsung diamankan petugas bandara. Kemudian, petugas bandara berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh untuk tindak lanjut berikutnya.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti sabu-sabu dengan berat 210 gram diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Pol Misbahul Munauwar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: