Sekda Kota Jambi Budi Daya menegaskan tempat hiburan malam di kota itu wajib tutup selama bulan suci Ramadan 1439 Hijriah untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah.
"Penutupan tempat hiburan itu harus dilakukan pada tiga hari menjelang Ramadan hingga tiga hari setelah Idul Fitri," ungkapnya di Jambi, Minggu (6/5/2018).
Aturan penutupan tempat hiburan itu, kata Sekda, akan dituangkan dalam surat edaran Pjs Wali Kota Jambi dan segera diumumkan kepada masyarakat khususnya pemilik tempat hiburan. Seluruh pengusaha tempat hiburan malam seperti karaoke, panti pijat, diskotek dan sejenisnya wajib mengikuti aturan pemerintah untuk bersama-sama menciptakan suasana bulan suci Ramadan yang kondusif.
"Peraturan ini tidak berbeda dengan peraturan sebelumnya dan jika masih beroperasi maka akan ada sanksi untuk tempat hiburan tersebut," katanya menjelaskan.
Sementara itu, Kepala Satpol-PP Kota Jambi Yan Ismar mengatakan pihaknya segera mengumpulkan seluruh pemilik tempat hiburan malam dan menegaskan bahwa peraturan tersebut wajib diikuti seluruh pengusaha tempat hiburan malam.
Semua tempat hiburan malam, kata dia, tanpa terkecuali dilarang beroperasi baik itu malam maupun siang hari.
"Kami minta kerja sama dari seluruh pihak terutama pemilik usaha tersebut agar bisa mengikuti aturan yang berlaku," pungkas Yan Ismar. (HYS/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Tag Terkait: