- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
APT Bakal Terus Perjuangkan Kepemilikan Saham Senilai Rp4 Triliun di BFI Finance
PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) telah tersangkut skandal fraud selama hampir dua dekade. Adalah PT Aryaputra Teguharta (PT APT) selaku pemilik sah saham 32,32% pada BFIN (dahulu PT Bunas Finance Indonesia) yang telah berjuang selama 15 tahun lebih untuk mendapatkan haknya.
Kuasa hukum PT APT, Pheo Hutabarat, mengungkapkan bahwa perushaan menggenggam 32,32% saham BFIN yang telah diperkuat oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) melalui Putusan MARI dalam Peninjauan Kembali (PK) Nomor 240 PK/PDT/2006 tertanggal 20 Februari 2007 (PK 240/2007) sebagai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Negara Republik Indonesia.
"PT APT sebelumnya adalah pemegang saham pengendali 32,32% pada PT BFI Finance Tbk. Tapi, kemudian saham-saham tersebut secara ilegal ditransfer dari PT BFI Finance Tbk kepada pihak ketiga sejak tahun 2001 yang sesungguhnya bertentangan dengan PK 240/2007. Saat ini pemegang saham pengendali 43% saham PT BFI Finance Tbk adalah PT Trinugraha Capital," terangnya di Jakarta, Senin (14/5/2018).
Saat ini, total nilai saham PT BFI Finance Tbk mencapai US$1 miliar. PT APT adalah pemilik sah sejumlah 32,32% saham di perusahaan tersebut, atau setara dengan Rp4 triliun (US$300 juta).
Sementara itu, ada upaya-upaya yang dideteksi tidak sesuai dengan hukum acara perdata di Indonesia, yaitu diajukannya permohonan PK kedua terhadap Putusan PK No. 240/2006. Sebagaimana yang telah didaftarkan oleh PT BFI Finance Tbk dan Francis Lay Sioe Ho pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 20 November 2017.
"Permohonan PK kedua tersebut demi hukum telah ditolak oleh Ketua PN Jakpus Dr. Yanto, SH., M.H, berdasarkan Putusan Penetapan Nomor 50/Srt.Pdt PK/2017/PN Jkt.Pst jo. Nomor 123/Pdt.G/2003/PN yang diterbitkan pada April 2018," jelasnya.
Pheo Hutabarat menuturkan, penolakan yang dilakukan PN Jakpus adalah sah, merupakan penegakan kepastian hukum dan keadilan di Indonesia.
"Karena, upaya PK kedua tidak dapat dibenarkan serta tidak diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ungkapnya.
Dengan kata lain, Putusan PN Jakpus No. 50/2018 merupakan preseden yang harus diikuti dan ditaati oleh pihak-pihak yang berkepentingan maupun badan peradilan di Indonesia serta masyarakat umumnya. Ini dilakukan dalam rangka penegakan atas asas kepastian hukum dan asas peradilan sederhana.
"Sengketa hukum terkait dengan Putusan PK MA No. 240/2006 telah diuji melalui proses panjang pada peradilan (due process of law) yang didaftarkan sejak 2003 dan pada akhirnya melalui putusan PK, pengadilan di Indonesia telah memenangkan kepentingan klien kami (PT APT) sebagai pemilik sah saham 32,32% di PT BFI Finance Tbk," ujar Pheo Hutabarat.
Terjadinya transfer ilegal 32,32% saham PT APT yang saat ini berada di tangan pihak ketiga, yang dilakukan oleh manajemen senior PT BFI Finance Tbk yang juga didukung oleh pihak ketiga adalah sebuah lingkaran kejahatan (fraud ring).
"Kami akan segera menempuh jalur hukum secara prosedural untuk meminta pertanggungjawaban hukum terhadap fraud ring ini," ungkapnya.
Saat ini sedang berlangsung proses negosiasi antara PT BFI Finance Tbk dan pemegang saham pengendalinya untuk mengalihkan atau menjual saham PT BFI Finance Tbk di mana di dalamnya terdapat hak atas saham 32,32% milik PT APT.
Untuk menghindari kerugian dan tuntutan hukum, lebih lanjut Pheo Hutabarat mengingatkan kepada pihak-pihak terkait, termasuk juga kepada investor, Otoritas Jasa Keuangan, juga instansi pemerintah lainnya dan pejabat yang berwenang, untuk tidak melaksanakan atau memfasilitasi transaksi apa pun terkait dengan pengalihan saham-saham PT BFI Finance Tbk yang selain dapat merugikan PT APT, juga akan memiliki dampak hukum di kemudian hari bagi pihak terkait.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah