Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BFI Finance: Kelangsungan Usaha Tak Terpengaruh Gugatan APT

BFI Finance: Kelangsungan Usaha Tak Terpengaruh Gugatan APT Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT BFI Finance Tbk (BFIN) menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan PT Aryaputra Teguharta (APT) tidak mempengaruhi kelangsungan usaha perseroan. 

Direktur BFI Finance, Andrew Adiwijanto mengungkapkan jika klaim kepemilikan saham dari penggugat (APT) yang mengaku sebagai bagian dari Ongko Group itu telah dinyatakan berkali-kali dan sah tidak dapat dieksekusi oleh pengadilan.

"Perkara ini tidak akan memengaruhi kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha perseroan secara material," katanya di Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Andrew menjelaskan, saham-saham BFI Finance yang diklaim dimiliki APT telah dialihkan berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham kepada publik melalui The Law Debenture Trust Corporation Plc. Hal itu dilakukan untuk restrukturisasi utang BFI Finance kepada para kreditur berdasarkan perjanjian perdamaian tanggal 7 Desember 2000.

Perjanjian Jual Beli Saham tersebut juga telah disahkan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berdasarkan Putusan No.04/PKPU/2000/PN.Niaga.JKT.PST pada 19 Desember 2000.

"Pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka eksekusi gadai saham sesuai kesepakatan antara BFI dan APT berdasarkan Perjanjian Gadai Saham BFI yang telah dihadiri dan disetujui para pemegang saham, termasuk APT sendiri berdasarkan akta berita acara rapat nomor 28 tertanggal 27 Januari 2000 dan nomor 51 tertanggal 22 Agustus 2000, yang keduanya dibuat di hadapan Sutjipto, notaris di Jakarta," paparnya.

Selain itu, Ketua PN Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa Putusan PK Nomor 240 tidak dapat dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat Nomor 79/2007Eks tanggal 10 Oktober 2007.

Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap dan berkali-kali ditegaskan secara tertulis oleh para Ketua PN Jakarta Pusat dan terakhir berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat Nomor 79/2007Eks tanggal 26 Januari 2018.

Andrew menjelaskan, dengan tidak dapat dilaksanakannya Putusan PK Nomor 240 tersebut (Non-Executable), maka secara mutatis mutandis sudah termasuk setiap dan/atau seluruh dictum di dalam Amar Putusan PK Nomor 240 tidak dapat dilaksanakan. Termasuk dictum atas uang paksa (dwangsom) juga tidak dapat dilaksanakan.

"Sehingga, tuntutan APT terkait dwangsom adalah tidak berdasar hukum dan tidak dapat dibebankan kepada BFI," tegasnya.

Meski begitu, BFI Finance akan tetap melakukan berbagai upaya yang tersedia dan dimungkinkan untuk mempertahankan seluruh haknya terhadap semua tindakan APT yang dilakukan kepada BFI Finance.

"Termasuk, tetapi tidak terbatas terhadap tindakan APT yang telah mengajukan gugatan dimaksud," imbuhnya.

Gugatan dimaksud adalah langkah APT yang melayangkan gugatan untuk kali kesekian ke PN Jakarta Pusat. Tercatat dalam register nomor 521/PDT.G/2018/PN.Jkt.Pst.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: