Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menaker: THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Menaker: THR Paling Lambat H-7 Lebaran Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kalangan pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja, termasuk mereka yang telah bekerja selama 30 hari berturut-turut secara proporsional sesuai perjanjian kerja perusahaan. Pembayaran berlaku mulai H-7 sampai H-14 lebaran.

Imbauan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018 dan ditujukan kepada Para Gubernur dan Para Bupati/Wali Kota se-Indonesia.

"THR kegamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus-menerus juga berhak mendapatkan THR," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri, di Jakarta, Rabu (16/5/2018).

Menurut Menteri, besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, memperoleh besaran THR  sebulan upah. Sementara bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Selain itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sementara bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12  bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan maka THR kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan," ucap Hanif.

Agar pembayaran THR sesuai aturan, ia pun meminta para Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan para pengusaha di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR keagamaan tepat waktu.

"Dalam edaran ini juga, saya meminta para Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk mendorong perusahaan di wilayahnya menyelenggarakan mudik Lebaran bersama untuk membantu dan meringankan pekerja/buruh beserta keluarganya yang akan mudik Lebaran," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: