Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemkot Bandung Ancam Beri Sanksi yang Merokok

Pemkot Bandung Ancam Beri Sanksi yang Merokok Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Pasca liburan lebaran Idul Fitri seluruh PNS Pemprov DKI kembali masuk kerja, tingkat kehadiran pegawai mencapai lebih dari 90 persen. | Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Bandung -

Pemerintah Kota Bandung mengancam aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan merokok di area kantor pemerintahan akan diberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD).

"Ini sebagai upaya kita dalam menciptakan kantor, sekolah bebas dari asap rokok," ujar pejabat sementara Wali Kota Bandung, Muhammad Solihin, di Bandung, Minggu (27/5/2018).

Solihin mengatakan, ancaman sanksi ini bukan sebagai gertakan semata tapi akan benar-benar diterapkan di lingkungan pemerintahan Kota Bandung.

Namun untuk tahap awal, Pemkot tidak akan langsung melakukan tindakan atau sanksi keras tapi akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

"Saya ingin terus sosialisasi dulu, kalau enggak nurut terus baru kita akan lakukan eksekusi secara serentak," katanya.

Berdasarkan Perwal Kota Bandung Nomor 315/2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), gedung perkantoran termasuk ke dalam lokasi zona larangan merokok.

Ia berharap, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandung dapat mematuhinya serta menjadi garda terdepan dalam mengampanyekan hidup sehat tanpa rokok.

"Karena yang harus beri contoh itu adalah kepala perangkat daerahnya dulu. Kalau bisa beri contoh untuk kebaikan, insya allah stafnya juga tidak akan berani," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Rita Verita mengatakan, telah melakukan serangkaian upaya menurunkan jumlah perokok dan melindungi para perokok pasif. Salah satunya adalah dengan pembuatan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 315 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Untuk mengawasi pelaksanaannya, Dinas Kesehatan membentuk Satuan Tugas (Satgas) KTR. Sejak dibentuk, Satgas ini telah memantau di 949 titik dari empat kategori lokasi, yaitu sekolah, kantor, restoran, dan hotel. Hasilnya, baru 15,5 persen lokasi yang telah menerapkan Perda KTR sepenuhnya.

"Tapi alhamdulillah, dengan semangatnya, Satgas KTR Kota Bandung telah mengetahui situasi dan kondisi ini. Kami berharap masyarakat bisa sadar dan mengerti bahaya merokok," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: