Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri, mengancam akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR kepada pekerjanya. Ia mengungkapkan ada tiga jenis sanksi yang telah disiapkan di antaranya mulai dari denda 5% dari total THR, teguran tertulis, hingga pembatasan kegiatan usaha.
Seperti diketahui, THR wajib diberikan setiap perusahaan kepada pekerja paling lambat H-7 lebaran sebesar uang gaji satu bulan sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.
"Kami hanya ingin aturan ditegakkan," kata Hanif di Jakarta, Senin (28/5/2018).
Hanif menambahkan, pihaknya juga kini telah membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2018. Posko ini dibentuk untuk mengawal pemberian THR dari pengusaha kepada pekerja serta mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR. Posko ini efektif bekerja melayani masyarakat mulai 28 Mei 2018 hingga 22 Juni 2018.
"Laporkan jika ada perusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR ke Posko Satgas THR," tegas dia.
Ia pun meyakini kehadiran Posko THR ini merupakan salah satu bagian satgas peduli lebaran untuk memastikan pembayaran THR bisa berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai yang ditetapkan pemerintah.
"Saya minta Pemda, Pemprov/Pemkab/Pemkot untuk menyiapkan Posko THR dalam rangka membantu fasilitasi pembayaran THR Tahun 2018," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah