Penjabat Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono, menekankan agar seluruh aparatur sipil negara atau ASN lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran. Toh, sampai hari ini belum ada perubahan aturan. Sejak dulu ASN dilarang menggunakan fasilitas negara termasuk kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
"Ya dari dulu itu tidak boleh karena prinsipnya kendaraan dinas itu ya aset negara. Tidak boleh digunakan secara pribadi, sampai hari ini pemerintah provinsi masih berpegang pada aturan lama," kata Sumarsono, di Makassar.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Namun Pemprov Sulsel, Sumarsono melanjutkan siap menyesuaikan, jika ke depan ada kebijakan tambahan dari pusat yang membolehkan penggunaan kendaraan dinas.
"Tetapi jika ada kebijakan tambahan tiba-tiba muncul diperbolehkan, kami fleksibel saja tetapi hari ini posisinya, tidak boleh," tutur Sumarsono.
Ia juga menyampaikan dan mewanti-wanti agar larangan itu tidak disiasati dengan mengganti pelat merah menjadi pelat hitam. Dipastikannya bila mendapati adanya pelanggaran demikian, maka sanksi pasti akan dijatuhkan.
Hingga saat ini, Sumarsono menjelaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas saat mudik masih dipertimbangkan di tingkat nasional. Apakah bisa dipakai, dengan catatan ASN menanggung penggunaan bahan bakar minyak dan resiko kerusakan yang timbul ditanggung pengguna.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini KPK pun masih melarang penggunaan randis dan pemerintah pusat juga belum menegaskan apakah bisa digunakan atau tidak. "Dari pada pusing, Pemprov Sulsel menegaskan mobil dinas tidak boleh dipakai lebaran," tutup dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: