Untuk meningkatkan keamanan sistem e-FLPP (elektronik Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), Kementerian PUPR telah bekerja sama dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk menjamin otentikasi dan keaslian data, tidak dapat dimodifikasi, dan menjamin data dari risiko dalam transaksi elektronik pada sistem elektronik di PPDPP.
Direktur Utama PPDPP, Budi Hartono, mengatakan selain e-FLPP, PPDPP juga terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap ketepatan sasaran penyaluran dana FLPP dengan data KTP elektronik, nomor pokok wajib pajak, dan penggunaan data pemakaian listrik.
"Upaya ini sebagai usaha untuk memastikan bahwa yang membeli rumah dengan KPR FLPP adalah MBR," tutur Budi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (12/6/2018).
PPDPP merupakan lembaga yang bertugas untuk mengelola dan menyalurkan dana FLPP kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri PUPR melalui Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR.
FLPP merupakan program pemerintah yang bertujuan meringankan MBR dalam memiliki rumah yang layak huni. MBR yang berpenghasilan maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun dapat mengajukan KPR FLPP melalui kepada Bank Pelaksana. Manfaat FLPP antara lain keleluasaan dalam mengangsur rumah selama maksimal 20 tahun, suku bunga tetap sepanjang masa kredit yakni sebesar 5% dan uang muka mulai 1%. Di samping itu, penerima FLPPP juga diberikan asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit.
Per 7 Juni 2018, PPDPP telah menyalurkan dana FLPP sebanyak 8.088 unit senilai Rp920 miliar. Jika dilihat realisasi dan kinerja FLPP dari 2010 -2018, telah tersalurkan sebanyak 527.916 unit senilai Rp31,85 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu
Tag Terkait: