Pihak Polres Metro Jakarta Selatan melarang stasiun televisi menyiarkan secara langsung sidang vonis terdakwa kasus teroris Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (22/6). Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Sartono di Jakarta, Kamis, mengatakan hal itu sesuai surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Ada ketentuan dari KPI tidak boleh melaksanakan 'live'," kata Sartono.
Sartono menuturkan pihak kepolisian berkoordinasi dengan pengadilan untuk membahas secara teknis larangan laporan langsung dari media televisi terkait sidang putusan terhadap gembong teroris itu. Budi mengungkapkan KPI menerbitkan surat edaran tentang larangan lembaga penyiaran untuk menyiarkan secara langsung proses persidangan di pengadilan khususnya terkait kasus terorisme.
Budi menyatakan petugas kepolisian dibantu petugas pengamanan pengadilan akan memeriksa dan mengawasi media yang masuk ke dalam ruang persidangan agar menaati aturan tersebut. Melalui surat edaran tertanggal 8 Juni 2018, KPI meminta lembaga penyiaran tidak menyiarkan secara langsung proses persidangan di pengadilan khususnya terkait kasus terorisme.
KPI mengingatkan kepada lembaga penyiaran untuk menjaga lembaga peradilan dan kelancaran proses persidangan. Selain itu, media diminta menjaga keamanan perangkat persidangan dan saksi, serta meminimalkan penyebaran ideologi terorisme dan penokohan teroris.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: