Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Susi: Yang Masih Pelihara Ikan Arapaima, Saya...

Susi: Yang Masih Pelihara Ikan Arapaima, Saya... Villager Diomesio Coelho Antunes (R) from the Rumao Island community drags from his canoe an arapaima or pirarucu, the largest freshwater fish species in South America and one of the largest in the world, while fishing in a branch of the Solimoes river, one of the main tributaries of the Amazon, in the Mamiraua nature reserve near Fonte Boa about 600 kms (373 miles) west of Manaus, November 24, 2013. Catching the arapaima, a fish that is sought after for its meat and is considered by biologists to be a living fossil, is only allowed once a year by Brazil's environmental protection agency. The minimum size allowed for a fisherman to keep an arapaima is 1.5 meters (4.9 feet). Picture taken November 24, 2013. | Kredit Foto: Reuters/Bruno Kelly
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut pelanggaran bagi warga Indonesia jika diketahui memelihara ikan arapaima urusannya dengan penegak hukum. Dalam kesempatan di Surabaya, Senin, dia menjelaskan yang menjadi kewenangan di kementeriannya adalah mengimbau bagi warga Indonesia pemelihara ikan arapaima agar segera menyerahkannya ke petugas di instansi yang berada di bawah kementeriannya di daerah sekitar tempat tinggalnya.

Keberadaan ikan jenis predator berukuran besar asal Sungai Amazon, Amerika Selatan, itu sebelumnya terpantau berenang secara berkelompok di aliran Sungai Brantas, Jawa Timur, dan sempat ditangkap oleh warga Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, provinsi setempat, pada 26 dan 27 Juni lalu. Jumlahnya diperkirakan mencapai 30 ekor, yang diduga milik seorang penghobi ikan, yang terlepas atau sengaja dilepas dari kolamnya.

Susi mengungapkan, jika ikan jenis air tawar yang disebut terbesar di dunia itu oleh pemeliharanya dilepas di sungai, dipastikan akan menghabisi populasi ikan.

"Karenanya saya imbau bagi masyarakat yang memelihara ikan arapaima untuk menyerahkannya secara sukarela kepada petugas kami yang ada di daerah dekat tempat tinggalnya," tuturnya.

Tentu, lanjut dia, pelanggaran bagi masyarakat Indonesia yang diketahui memelihara ikan predator ini bukan menjadi wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dipimpinnya. "Itu urusannya penegak hukum," ucapnya.

Menyikapi kejadian ini, pemerintah di antaranya telah menerbitkan Surat Edaran tertanggal 29 Juni 2018, yang memerintahkan Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) di seluruh daerah Indonesia untuk membuka pos komando (Posko) pelaporan dan penyerahan sukarela bagi masyarakat pemelihara ikan arapaima.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: