Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Najib Razak Hadapi Empat Dakwaan

Najib Razak Hadapi Empat Dakwaan Kredit Foto: Reuters
Warta Ekonomi, Kuala Lumpur -

Najib Razak dituduh melakukan korupsi terkait dengann skanda 1MDB, penurunan dramatis dari mantan Perdana Menteri Malaysia dua bulan setelah ia kehilangan jabatannya.

Dia menghadapi tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan kriminal dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. Dia mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan dan telah dibebaskan dengan jaminan.

Najib telah lama dituduh mengantongi $700 juta (£517m) dari dana pembangunan negara 1MDB, yang ia tetapkan. Penyelidikan baru dimulai setelah ia kehilangan pemilihan yang mengejutkan pada bulan Mei. Najib ditangkap oleh pihak berwenang anti-korupsi pada hari Selasa dan menghabiskan malam di tahanan.

Dalam video yang diposting di Twitter sehari sebelumnya, dia meminta publik untuk tidak mempercayai laporan, dengan mengatakan bahwa tidak semua tuduhan itu benar.

"Saya belum sempat membela diri," tuturnya, sebagaimana dikutip dari BBC, Rabu (4/7/2018).

Tuduhan terhadap dia membawa maksimal 20 tahun penjara. Jumlah jaminan ditetapkan pada 1 juta ringgit Malaysia ($250.000).

Beberapa ratus orang berkumpul di luar Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur untuk menemui Najib. Beberapa pendukungnya muncul, seperti halnya puluhan wartawan. Ada juga warga yang hanya ingin menonton, dan orang-orang yang datang hanya untuk melihat mantan perdana menteri muncul di pengadilan.

Najib menunjukkan sedikit emosi saat dia mendorong jalannya melalui kerumunan ke pintu utama pengadilan. Tidak jelas apakah itu keputusannya untuk masuk menggunakan pintu depan, atau apakah dia terpaksa.

Di dalam, kasus-kasus lain sedang terjadi, tetapi perhatian utamanya ada pada Najib. Petugas terus berusaha mengendalikan orang-orang yang bersemangat berkumpul di koridor karena suara itu mengganggu kasus lain yang sedang berlangsung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: