Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Divonis 12 Tahun Penjara, Nasib Najib Razak Jadi...

Divonis 12 Tahun Penjara, Nasib Najib Razak Jadi... Kredit Foto: Sindonews
Warta Ekonomi, Kuala Lumpur -

Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak divonis hukuman 12 tahun penjara atas keterlibatannya dalam skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB), Selasa (28/7/2020). Najib pun harus membayar denda sebesar 210 juta ringgit. 

Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur, Hakim Mohd Nazlan Ghazali memutuskan bahwa Najib bersalah atas semua dakwaan yang dilayangkan padanya.

Baca Juga: Tok! Hakim Nyatakan Najib Razak Bersalah dalam Skandal 1MDB

Totalnya ada tujuh dakwaan, yakni tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan, tiga tuduhan pencucian uang terkait penyelewenangan dana 42 juta ringgit dari SRC International (mantan anak perusahaan 1MDB), dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. 

"Saya menemukan bahwa penuntutan telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Oleh karena itu, saya menemukan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa atas ketujuh dakwaan," kata Hakim Mohd Nazlan Ghazali. 

Setelah divonis bersalah, tim kuasa hukum Najib mendorong penundaan hukuman hingga Senin pekan depan. Namun, hakim menolak permintaan tersebut. Dalam persidangan itu, Najib sempat melakukan pembelaan diri. Dia bersikeras tak mengetahui pembayaran SRC International ke rekening pribadinya.

"Saya tidak menuntut 42 juta itu, juga tidak ditawarkan kepada saya. Tidak ada saksi yang bisa mengatakannya," ujarnya.

Datuk V Sithambaram selaku ketua jaksa penuntut kemudian menegaskan, hukuman terhadap Najib merupakan preseden bagi semua pejabat bahwa tidak ada yang di atas hukum. Dakwaan terhadap Najib sebenarnya turut menyeratakan hukuman cambuk.

Namun, tokoh berusia 67 tahun itu dibebaskan dari sanksi demikian. Najib telah mengatakan akan mengajukan banding atas vonis yang diterimanya. 

Persidangan kedua dan ketiga Najib yang melibatkan beberapa dakwaan lainnya sedang berlangsung. Istrinya dan beberapa pejabat dari partainya serta pemerintahan sebelumnya juga telah didakwa dengan korupsi terkait 1MDB. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: