Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 Rijal Sirait yang telah ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Sebelumnya, KPK pada Rabu memeriksa Rijal sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Setelah diperiksa, Rijal menyerahkan proses hukumnya ke KPK dan juga meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Utara atas kasus yang menjeratnya tersebut.
"Kita serahkan saja kepada KPK proses ini, proses ini sudah dilakukan oleh petugas KPK. Masyarakat Sumut saya Rijal Sirait saya mohon izin dan mohon maaf persitiwa ini ketentuan Allah," kata Rijal yang telah mengenakan rompi jingga khas tahanan KPK itu.
Ia pun mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp300 juta ke KPK dalam proses penyidikan terkait kasus suap tersebut.
"Rp300 juta ya, mohon maaf," ungkap Rijal.
Rijal termasuk dari 38 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap DPRD Sumut tersebut
Selain Rizal, KPK telah terlebih dahulu menahan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) 2009-2014 lainnya Fadly Nurzal pada Jumat (29/6), sehingga KPK telah menahan dua tersangka dari 38 tersangka. Selama proses penyidikan 38 tersangka, kata Febri, jumlah pengembalian uang ke KPK terkait kasus suap itu juga terus bertambah.
"Sekitar Rp5,47 miliar telah dikembalikan kemudian disita dan diletakkan pada rekening sementara KPK untuk kepentingan pembuktian. Pengembalian dilakukan oleh lebih dari 30 anggota DPRD Sumut," ungkap Febri.
Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: