Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pungutan Pajak dari Sektor UMKM Diklaim Meningkat

Pungutan Pajak dari Sektor UMKM Diklaim Meningkat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Yon Arsal, mengatakan tren pembayar pajak dari sektor UMKM makin meningkat.

"Jumlah pembayarnya, walaupun dari sisi jumlah nominalnya relatif kecil, tetapi kalau dilihat dari tren pembayarnya mulai banyak," kata Yon dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, Jakarta, Jumat.

Ia memperkirakan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final dari 1 persen menjadi 0,5 persen akan mampu meningkatkan jumlah pelaku sektor UMKM yang masuk ke sistem perpajakan. Aturan penurunan tarif PPh final bagi pelaku UMKM ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2018.

Yon memaparkan pembayaran PPh final pada 2017 berkontribusi sebesar 2,2 persen terhadap total penerimaan PPh yang dibayar sendiri oleh wajih pajak badan dan wajib pajak orang pribadi. Jumlah penerimaan PPh final 1 persen pada 2017 atau sebelum PP 23/2018 berlaku tercatat sebesar Rp5,7 triliun, terdiri dari PPh UMKM orang pribadi Rp3,2 triliun dan PPh UMKM badan Rp2,5 triliun.

Yon mengatakan meskipun kontribusinya relatif kecil, penerimaan PPh final menunjukkan tren peningkatan pada periode 2013-2017. Pembayaran oleh wajib pajak orang pribadi menunjukkan tren pertumbuhan yang lebih tinggi dibandingkan pembayaran oleh wajib pajak badan.

Total jumlah pembayar pada 2017 mencapai 1,47 juta, terdiri dari 1,268 juta wajib pajak orang pribadi dan 205 ribu wajib pajak badan. Pada 2016 tercatat total jumlah pembayar mencapai 1,045 juta, terdiri dari 869 ribu wajib pajak orang pribadi dan 176 ribu wajib pajak badan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: