Imigrasi Malaysia meminta para majikan mematuhi Undang-Undang (UU) dengan menggaji pekerja sesuai peraturan yang berlaku.
"Memang Malaysia masih memerlukan pekerja asing, tetapi majikan hendaklah mematuhi undang-undang dalam negara dengan menggajikan pekerja sebagaimana peruntukan undang-undang dan peraturan yang berlaku," ujar Kepala Imigrasi Malaysia, Datuk Seri Mustafar Haji Ali di Kuala Lumpur, Minggu (8/7/2018).
Sebelumnya Majelis Pengacara Malaysia meminta pemerintah menghentikan segera operasi memberantas pekerja asing tanpa izin karena mereka tidak bisa mendapatkan dokumen sah secara sendirian sebaliknya bergantung pada majikan.
Presiden Majelis Pengacara Malaysia, George Varughese mengatakan banyak pekerja asing tidak mempunyai dokumen sah kerana pemerintah tidak menyediakan saluran resmi untuk mereka mendapatkan status sah.
"Proses memperbarui izin kerja mereka, mendapatkan status sah dan diambil bekerja semula hanya boleh dilakukan majikan melalui perusahaan terpilih yang dilantik pemerintah," katanya dalam jumpa pers.
Lebih lanjut Mustafa meminta majikan mematuhi UU dan tidak menyalahkan imigrasi.
"Janganlah semua pihak sibuk mencoba menegakkan dan mempertahankan undang-undang tetapi sebaliknya menyalahkan Imigrasi yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab berlandaskan peruntukan undang-undang dan peraturan pemerintah," katanya.
Jika kelihatan warga asing berduyun-duyung di negara ini, ujar dia, imigrasi dikatakan lemah dan tidak ambil tindakan. "Tetapi apabila imigrasi bertindak terhadap pendatang haram imigrasi pula dipersalahkan." Peraturan dan peluang mengaji pekerja yang sah memang disediakan dan perlu mengikuti syarat-syarat yang ditetapkan oleh Kementerian dan pemerintah.
"Namun demi memelihara dan mempertahankan kedaulatan dan keselamatan negara, kami tidak akan berkompromi," katanya.
Dia juga menghimbau pekerja yang mempunyai dokumen lengkap tidak perlu takut dengan operasi.
"Tidak ada sebab pekerja yang sah dan majikan yang mematuhi undang-undang dan peraturan timbul ketakutan. Berani karena benar," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: