Seorang TKI asal Madura, Jawa Timur, Munikmat yang ditetapkan sebagai terdakwa penyelundup sabu-sabu dari Malaysia, dituntut pidana penjara selama 17 tahun.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejati NTB yang diwakilkan jaksa Hendro Sayekti di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, menyatakan, tuntutan pidana tersebut diberikan berdasarkan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika
"Dengan ini terdakwa juga dituntut untuk membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata Hendro Sayekti.
Pertimbangan hukum yang diberikan tersebut dilihat berdasarkan hasil tangkap tangan Polda NTB bersama tim terpadu Bea Cukai Mataram serta otoritas pengamanan Bandara Internasional Lombok pada akhir tahun 2017.
Munikmat tertangkap tangan membawa 1,41 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam tas kopernya. Aksinya terbongkar ketika Munikmat diperiksa petugas bandara yang ada di pintu pemeriksaan x-ray.
Namun Munikmat melalui Penasihat Hukumnya Hendi Ronanto mengatakan bahwa barang bukti tersebut bukan milik terdakwa. Melainkan barang haram itu disinyalir milik sepupunya yang juga bekerja sebagai TKI di Malaysia.
"Dia tidak tahu kalau ada barang itu di dalam tas kopernya. Karena sejak sehari sebelum pulang ke Indonesia, sepupunya itu yang membantu segala keperluan terdakwa, mulai dari dokumen kewarganegaraannya, tiket kepulangan sampai tas kopernya, klien kami juga diantarkan ke bandara," kata Ronan.
Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Suradi, menyatakan sidang ditunda sampai Selasa pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. Nikmat akan menyampaikannya dalam bentuk lisan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: