Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Jawa Barat, Abdul Rachman mengimbau pengusaha angkutan umum daring menyediakan tempat mangkal atau termpat parkir tersendiri.
"Saat ini banyak kendaraan angkutan umum 'online" (daring) yang mangkal di sembarang tempat seperti pusat keramaian sehingga a arus lalu lintas menjadi tersendat atau macet," katanya di Sukabumi, Kamis.
Pihaknya akan membenahi angkutan berbasis aplikasi "online" secara bertahap termasuk kewajiban melakukan kir dan menyediakan tempat mangkal. Bahkan, pihaknya kelak tidak segan memberikan sanksi jika ada yang melanggar.
Dengan adanya tempat khusus untuk mangkal diharapkan kendaraan mereka tidak menganggu arus lalu lintas.
Ia sementara ini hanya memberikan imbauan, belum bisa memberikan sanksi apapun. Tetapi, seluruh pengemudi wajib menaati aturan lalu lintas dan Dishub akan berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota.
"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yakni penyedia aplikasi angkutan umum 'online' harus memenuhi sembilan item ketentuan," tambahnya.
Abdul mengatakan dalam Surat Keputusan Gubernur Jabar tentang Penetapan Wilayah Operasi dan Rencana Kebutuhan Angkutan Sewa Khusus pengusaha atau pengemudi angkutan umum daring wajib kir, berbadan usaha, tanda khusus pada setiap kendaraannya dan memiliki "dashboard", kelengkapan untuk membaca.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: