Kejaksaan mengapresiasi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Karawang yang menolak gugatan diajukan oleh lima perusahaan terhadap pemerintah terkait pembebasan lahan pembangunan kereta cepat Bandung-Jakarta.
"Tentunya kita mengapresiasi atas putusan ini," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Karawang, Lia Pratiwi kepada Antara di Jakarta, Kamis malam (12/7/2018).
Gugatan itu ditujukan kepada PT Pilar Sinergi BUMN serta tergugat lainnya PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang, Gubernur Jabar, Menhub dan kantor jasa penilai publik. Pemerintah menunjuk Kejati Jawa Barat dan Kejari Karawang menjadi kuasa hukumnya atau Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Ia menjelaskan, ditolaknya permohonan keberatan ganti rugi tersebut akan berdampak bagi kelanjutan dan percepatan pembangunan jalur kereta cepat yang merupakan program nasional. Kereta api cepat merupakan proyek strategis nasional, katanya, seraya menambahkan bahwa penilaian ganti rugi telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kelima perusahaan itu, PT Gajah Tunggal, PT Karawang Cipta Persada, PT Perusahaan Industri, PT Batuah Bauntung Karawang Primaland, PT Pertiwi Lestari
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: