Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

IPW: AKBP Yusuf Harus Diproses Hukum

IPW: AKBP Yusuf Harus Diproses Hukum Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia Police Watch menyatakan, perwira menengah Polda Bangka Belitung, Ajun Komisaris Besar Polisi Yusuf, yang terlibat penganiayaan terhadap dua wanita dan seorang anak yang dituduh mencuri harus dipecat dan diproses hukum hingga pengadilan.

"Tindakan yang dilakukan polisi di Babel itu bertolak belakang dari misi Polri sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat. Orang seperti ini tidak pantas menjadi polisi," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane, di Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Ia menambahkan, setiap orang yang melakukan penganiayaan harus ditahan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara dan kemudian diproses di pengadilan. Apalagi, kata dia, pelakunya adalah anggota polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat, tentunya hukumannya harus lebih berat.

"Jangan hanya karena persoalan sepele, anggota Polri bisa bertindak dan bersikap arogan. Cara-cara seperti ini tidak boleh ditolerir," katanya.

Ia menyatakan, pendidikan di polisi sebenarnya sudah cukup baik, namun mentalitasnya masih cukup parah.

"Masih sangat arogan sehingga mereka lupa sebagai peangayom masyarakat dan lupa sebagai aparatur penegak hukum," katanya.

Akibatnya, kata dia, cenderung main hakim sendiri. "Semua ini terjadi akibat lemahnya sistem kontrol di Polri dan atasan kerap tidak peduli dengan bawahan sehingga bawahan cenderung seenaknya sendiri," tutur Neta.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Iqbal, di Jakarta, Jumat (13/7/2018), mengatakan, Kapolri memerintahkan pimpinan Polda Babel mencopot AKBP Yusuf dari jabatannya sebagai Kepala Subdirektorat Kilas Direktorat Pengamanan Benda Vital (Ditpamobvit) Polda Babel.

AKBP Yusuf dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Babel, sedangkan jabatan lamanya diisi AKBP Stevanus Saparsono berdasarkan Surat Telegram Kapolda Babel Nomor ST/1786/VII/2018 tertanggal 13 Juli 2018. (FNH/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: