Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Sumatera Utara 2014-2019 Arifin Nainggolan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/7/2018).
Sebelumnya, KPK pada Senin memanggil tiga tersangka dalam kasus itu, yakni Arifin Nainggolan (ANN) serta mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 masing-masing Rahmianna Delima Pulungan (RDP) dan Biller Pasaribu (BPU).
"RDP tidak hadir, belum diterima informasi alasan ketidakhadiran. BPU menghadiri pemeriksaan, belum ada informasi penahanan sampai sore ini," ucap Febri.
Tiga tersangka tersebut termasuk dari 38 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap DPRD Sumut tersebut. Selain Arifin, KPK total telah menahan sembilan tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni lima mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 masing-masing Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Helmiati dan Muslim Simbolon serta empat anggota DPRD Sumut 2014-2019 masing-masing Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Mustofawiyah dan Tiaisah Ritonga.
KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019. 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: