Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Capres-Cawapres Diharapkan Tidak Daftar di Akhir Masa Pendaftaran

Capres-Cawapres Diharapkan Tidak Daftar di Akhir Masa Pendaftaran Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua KPU RI, Arief Budiman, berharap gabungan partai politik mendaftarkan pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden tidak di akhir masa pendaftaran yang berlangsung pada 4-10 Agustus 2018 agar ada kesempatan perbaikan apabila ada kekurangan persyaratan.

"Proses pengajuan akan dilakukan pada 4-10 Agustus, jadi tidak ada perubahan jadwal dan kami ingatkan peserta pemilu untuk daftarkan pasangan bakal capres-cawapres tidak di akhir waktu," kata Arief di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Hal itu dikatakannya dalam pertemuan dengan Pimpinan Pusat Partai Politik terkait mekanisme dan persyaratan pengajuan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pemilu 2019.

Dia mengatakan, KPU sudah membuat Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan presiden dan wapres yang sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat (27/7) siang.

Beberapa hal baru dalam proses pencalonan presiden-wapres, lanjutnya, diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang memungkinkan terjadinya hal-hal yang sebelumnya tidak terpikirkan.

Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, menjelaskan, masa pendaftaran bakal capres-cawapres dilakukan tanggal 4-10 Agustus, lalu pemeriksaan kesehatan pada 5-13 Agustus 2018.

"Ketika pasangan bakal capres-cawapres mendaftar maka sehari setelah itu diperiksa kesehatannya. Itu menjadi pesan agar segera bangun koalisi dari sekarang," ujarnya.

Dia menjelaskan, verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon dilakukan 11-14 Agustus 2018 dan pemberitahuan tertulis hasilnya pada 15-17 Agustus 2018.

Selanjutnya, menurut dia, perbaikan atau melengkapi persyaratan administratif dilakukan pada 18-20 Agustus 2018, lalu penyerahan perbaikan atau melengkapi persyaratan administratif pada 20-22 Agustus 2018.

"Verifikasi perbaikan atau melengkapi persyaratan administratif dilakukan pada 22-24 Agustus dan pemberitahuan hasilnya pada 25-27 Agustus 2018," katanya.

Menurut dia, verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif pada 11-14 September 2018 dan pemberitahuan hasil verifikasinya dilakukan pada 15-19 September 2019.

Hasyim mengatakan, penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu presiden-wapres dilakukan 20 September 2018, sedangkan penetapan nomor urut dilakukan pada 21 September 2018. (FNH/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: