Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

JK Tak Mau Menebak-Nebak Hasil Uji Materi Pemilu di MK

JK Tak Mau Menebak-Nebak Hasil Uji Materi Pemilu di MK Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah pihak menentang langkah uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilu yang diajukan oleh Partai Perindo dan Wakil Presiden RI, Jussuf Kalla, selaku pihak terkait ke Mahkamah Konsitusi ( MK). Atas hal itu, JK menilai merupakan peluang yang diberikan konstitusi kepadanya. 

JK menjelaskan, MK merupakan tempat warga negara bertanya dan menyampaikan gugatan jika ada undang-undang yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Bahkan gugatan ke MK  dijalankan secara demokratis.

"Jadi itu faktor yang dijalankan secara demokratis karena itu melewati mahkamah. Jadi saya pikir tunggu saja hasilnya bagaimana ke depan," ujarnya di Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Menurutnya, pengajuan uji materi tersebut adalah suatu peluang yang diberikan konstitusi kepadanya. Namun, ia belum mau beranggapan terkait hasil yang bakal diputuskan MK.

"Tidak ada yang bisa mengetahui cara berpikiran MK," imbuhnya.

Perlu diketahui, Koalisi Selamatkan Konstitusi dan Demokrasi membuat petisi menolak gugatan masa jabatan wapres yang dilakukan Perindo dan JK ke MK. Hal itu dikhawatirkan, Jusuf Kalla mencalonkan sebagai cawapres ketiga kalinya. Hingga pukul 11.40 WIB, sebanyak 1.211 orang telah menandatangani petisi itu.

 

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: