Di sebuah talk show televisi swasta, Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang (OSO) menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) 'goblok'. Atas pernyataan itu MK tidak terima dan mengajukan somasi (surat keberatan) kepada yang bersangkutan.
Dari rilis pers, MK mengatakan, jika pihaknya telah melayangkan somasi kepada yang bersangkutan pada hari Selasa (31/7/2018). Hal itu dilakukana setelah para hakim MK mendengarkan isi rekaman talk show tersebut. Menurut MK, pernyataan OSO merendahkan kehormatan, harkat, dan martabat hakim konstitusi.
"Langkah tersebut diambil oleh Mahkamah Konstitusi, setelah mendengarkan rekaman program acara tersebut secara utuh," tulisnya di Jakarta, Selasa (31/7/2018).
MK berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh OSO dapat dikategorikan sebagai perbuatan penghinaan, merendahkan kehormatan, harkat, martabat, serta kewibawaan Mahkamah Konstitusi, dan para Hakim Konstitusi.
Perlu diketahi, pada 23 Juli 2018, Mahkamah Konstitusi memutuskan pengurus parpol dilarang menjadi senator. Putusan itu sudah sesuai tugas MK dalam mengadili perkara uji materi. Selain itu juga bukan berdasarkan pertimbangan politik. Namun pada 26 Juli 2018 lalu, saat acara talk show ditayangkan di salah satu TV swasta, OSO mengeluarkan pernyataan bertendensi negatif. Salah satu kalimat yang dilontarkan yakni 'MK itu goblok'.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: