Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bang Fahri Menang Lawan PKS di MA

Bang Fahri Menang Lawan PKS di MA Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS terkait pemecatan Fahri Hamzah yang juga sebagai Wakil Ketua DPR dari partai tersebut. Penolakan atas permohonan tersebut teregister dengan nomor 1876 K/PDT/2018 itu diputus tolak pada 30 Juli 2018.

Berdasarkan informasi yang diterima, Majelis hakim agung yang mengadili permohonan kasasi itu adalah Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi.

Sebelumnya, Fahri berhasil menang di tingkat banding usai Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu. 

Sementara itu, kasus Fahri dan pengurus PKS ini berawal sejak awal 2016. Meski dipecat, pihak PKS tidak mampu melengserkan Fahri dari kursi pimpinan DPR RI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: