Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gubernur Jatim Minta PPh Badan Usaha Bisa Masuk Daerah

Gubernur Jatim Minta PPh Badan Usaha Bisa Masuk Daerah Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Surabaya -

Gubernur Jatim Soekarwo minta kepada pemerintah pusat untuk dapat memberikan kepada pemerintah daerah dana hasil pajak yang dihimpun dari Pajak Penghasilan (PPh) badan usaha. Ini dimaksudkan untuk menjaga ekonomi di daerah, khususnya Jatim, tetap tumbuh.

Menurut Pakde Karwo sapaannya, selama ini pajak badan yang dibebankan membuat daerah tidak bisa optimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Sebab, banyak produk produk usaha di daerah,  pembayaran pajaknya  dikantor pusatnya, yang berada di Jakarta.

"Ini kan tidak adil. Daerah kami yang terlibat dalam proses usaha harus terdampak pada lingkungan dan arus ekonomi. Sementara, pajak di kirim ke kantor pusat yang ada di Jakarta," tegas Pakde Karwo terkait PPh  usaha usai menghadiri sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) di Jakarta kemarin.

Disinggung Dana Alokasi Umum (DAU), Secara tegas, Pakde Karwo yang juga Ketua APPSI berharap agar terdapat kesamaan dalam pengalokasian dana dari pemerintah pusat kepada daerah. Meskipun, terdapat beberapa daerah baik provinsi maupub kabupaten/kota di Indonesia tidak memberikan pendapatan atau hasil bagi negara.

Tak hanya itu kata dia, DAU dan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi daerah yang memiliki kekhususan seperti luas wilayah cukup besar, jumlah penduduk, daerah kepulauan dan kelautan bisa menjadi variable utama dalam memberikan tambahan dana yang berbeda.

Oleh karena itu, lanjut Pakde Karwo, Wapres yang juga sebagai Dewan Pertimbangan Daerah memerintahkan kepada daerah agar segera menyusun anggaran terencana sehingga bisa diterima oleh Kementerian Keuangan. Selain itu, pada pertemuan yang dipimpin oleh Wapres dan berlangsung terbatas itu, batas minimum segera ditentukan.

 "Jadi, anggaran yang diberikan kepada daerah harus terdapat batas minimum anggarannya hingga berapa. Jangan sampai ditengah jalan terdapat anggaran yang lebih kemudian ditambah, tapi yang kurang dikurangi akibat pendapatan negara yang tidak memenuhi," ungkapnya di Surabaya, Jumat (3/8/2018).

Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjelaskan, bahwa sidang yang dilakukan kemarin  merupakan bentuk perhatian dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah baik itu provinsi, kabupaten/kota untuk memberikan kesempatan dalam menyampaikan ide dan gagasan terhadap setiap permasalahan yang ada. Terutama pada penggunaan DAU, DAK dan DBH.

Ia meminta, agar daerah segera menyusun DAU secara konkrit agar hasilnya bisa langsung berdampak terhadap daerah. Sementara, pemerintah daerah harus memahami dana pengeluaran dan perimbangan, baik itu definisi, formulasinya seperti apa.

 “Sidang ini kami ingin mendengar aspirasi daerah terkait DAU, DAK dan Dana Bagi Hasil yang ada. Kemudian dijadikan rumusan dalam menyusun anggaran pada APBN mendatang,” tegas JK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: